BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Rudi (58) warga Jalan Kelayan A, Gang Batur Kecamatan Banjarmasin Selatan hanya bisa terbujur kaku di kasur tipis selama kurang lebih satu bulan. Dia mengalami patah kaki kanan akibat ditabrak mobil yang dikemudikan oknum polisi anggota Polda Kalsel di kawasan Marga Sari, Kabupaten Tapin.
Kepada awak media, Rudi menceritakan kronologi kejadian nahas menimpanya. Minggu 4 Juni 2023 lalu, dia mengendarai sepeda motor dari Banjarmasin menuju Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Saat beristirahat di tepi jalan kawasan Marga Sari, Kabupaten Tapin, dia melihat dua mobil yang melaju kencang ugal-ugalan dari kejauhan. Dikatakannya mobil nopol KH 1079 AW tampak berupaya menyalip kendaraan di depannya melalui lajur kanan. Belakangan diketahui, sopir tersebut berinisial AN bertugas di bagian Sabhara Polda Kalsel.
“Saya merasa aman karena duduk disisi kiri di luar badan jalan dan mobil berplat KH 1079 AW mengambil jalur kanan karena berusaha membalap mobil di depannya. Ternyata dari arah berlawanan ada mobil lain dan sopir membanting setir ke kiri lalu menabrak saya hingga kaki kanan patah dan motor rusak berat,” ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga Lurah Murung Raya Dianggap Lalai, Uang Insentif RT, RW dan DK Diselewengkan Oleh Oknum Honorer
Saat kejadian, Rudi kemudian dilarikan ke puskesmas Beringin, Kecamatan Candi Laras, Kabupaten Tapin. Rudi mengatakan AN memang sempat menawarkan agar dievakuasi ke rumah sakit.
Namun Rudi menolak tawaran itu, dan meminta dibawa ke ahli patah tulang di Kandangan. Selanjutnya perkara ini diurus secara kekeluargaan melalui surat perjanjian kedua pihak.
Dalam surat perjanjian pihak AN bersedia memperbaiki motor Rudi yang rusak berat dan menanggung semua biaya berobat. Ketika itu rudi diberi uang Rp 3 juta. Setelah 3 hari pasca kejadian, dia kembali diberi uang sebesar Rp 2 juta untuk pulang ke rumahnya.
Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan, AN akan memberikan dana tambahan keperluan berobat hingga Rudi sembuh. Namun setelah beberapa hari kejadian nomor handphone AN tidak aktif lagi.
Selanjutnya, Yuni, anak Rudi sempat datang ke Polda Kalsel mencari AN dengan hasil nihil tidak mendapati yang bersangkutan. Dia berusaha mencari informasi kepada sanak saudara dan akhirnya AN bisa dihubungi.
Kemudian, Yuni menerima telepon orang yang mengaku keluarga AN dari Jakarta. Orang itu meminta agar Yuni jangan lagi menghubungi AN, kemudian dia disuruh ke Polsek untuk membuat perjanjian baru.
Yuni kemudian menanyakan terkait perjanjian. Penelpon menjawab perjanjian baru yang menyatakan bahwa sudah dibantu. Ironisnya dalam percakapan telepon itu, pihak Rudi mendapat ancaman dari orang yang mengaku keluarga oknum polisi AN.
”Gak usah dipermasalahkan lagi, posisi AN lagi kerja, jangan menghubungi AN dan jangan menghubungi siapa-siapa lagi, kan sudah dibantu, mau diapain lagi, mau digantung,” ucapnya menirukan omongan penelpon.
”Sampean sebagai perwakilan keluarga nanti kami undang ke Polsek Margasari, membikin perjanjian baru, nanti AN yang datang, saya tidak bisa datang karena di Jakarta,” imbuh Yuni.
Secara tegas, Yuni mewakili keluarga menolak permintaan penelpon untuk membuat perjanjian baru dan tetap meminta hak atas perjanjian yang dibuat ayahnya dan AN pasca kejadian.
“Sudah satu bulan lebih kejadian, bapak tidak bisa kerja, kami kebingungan karena bapak tulang punggung keluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad saat dikonfirmasi mempersilakan agar kejadian ini disampaikan ke bagian Propam.
“Kalau memang belum ada penyelesaian langsung ke Bid Propam,” tegasnya. (rizqon).
Editor: Abadi