Kaki Kalsel Tuntut Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aturan terbaru UU Pembinaan Usaha Pertambangan Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menjadi kewenangan pemerintah pusat, terutama pertambangan batubara dan mineral membuat pemerintah daerah tersisihkan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menyambangi Gedung DPRD Kalsel, mempertanyakan dan menuntut pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor pertambangan batubara.

Ketua KAKI Kalsel Akhmad Usaini dalam orasinya yang dilakukan dengan damai mendesak sekaligus menuntut kewenangan itu dikembalikan ke pemerintah provinsi dan kabupaten dan meminta Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 agar dicabut.

“Kalsel sebagai daerah penghasil tambang menjadi objek bukan menjadi subjek dalam pertambangan hanya akan mengalami kerusakan lingkungan yang sangat parah,” katanya Senin (15/11/2021).

Aturan tersebut, dimana pemerintah pusat yang berdalih mengurangi izin tambang malah dianggap lalai, karena tak memperhatikan dampak lingkungannya.

“Kita hanya menikmati bencana dari kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.

Pihaknya mendesak DPRD Kalsel dan pemerintah daerah untuk mengugat Kementerian ESDM di Mahkamah Konstitusi. Dan mengembalikan ke daerah bersama yang dilakukan oleh beberapa provinsi lainnya.

Selain itu KAKI Kalsel juga menyoal aturan terbaru tentang pajak yang jelas memangkas kewenangan daerah dalam menarik restribusi. Hal ini berakibat pemerintah kabupaten/kota mengalami penurunan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menanggapi dengan positif yang disampaikan, karena ia menilai setelah otoritas tambang ditarik ke pusat, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menyusut. Sehingga persoalan ini menjadi dasar untuk disampaikan ke pemerintah pusat dengan usulan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Kita setuju dengan apa yang disampaikan LSM KAKI Kalsel,” katanya

Dikatakanya pula, pengawasan regulasi tambang pemerintah pusat, yang memiliki lahan tambang adalah daerah, seperti halnya di Kalsel.

“Kami juga membuat surat, untuk pengembalian hal tersebut ke daerah, agar pengawasan pertambangan di wilayah Kalsel dapat berjalan baik,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad