Kain Sasirangan Khas Kalsel Resmi Miliki Hak Kekayaan Intelektual Komunal

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menerima piagam Hak Kekayaan Intelektual Kain Sasirangan Komunal dari Kementerian Hukum dan HAM.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menganugerahkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal pada kain Sasirangan Kalimantan Selatan.

Piagam dan Plakat Hak Kekayaan Intelektual ini diserahkan Staf Ahli Menteri Kementerian Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau yang akrab Paman Birin pada acara Mobile Intelektual Property Clinik Kalsel 2023 sekaligus launching logonya di Banjarmasin, Selasa (13/06/2023).

Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal, mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

Lucky Agung mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual perlu digaungkan di masyarakat. Diingatkannya jangan sampai suatu perusahaan lalai dengan hak kekayaan intelektualnya, karena bisa dimanfaatkan pihak lain untuk mengambil keuntungan pribadi.

Potensi Kekayaan Intelektual di Kalsel sangat besar. Sehingga perlu perhatian semua pihak terkait, contohnya Mobile Intelektual Property Clinik Kalsel yang digelar selama dua hari ini.

Gubernur Kalsel Paman Birin pun mengapresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham atas kegiatan yang digelar di Kalsel sebagai upaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha, untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

Paman Birin menyerukan kepada pelaku usaha maupun pihak terkait lainnya, agar melengkapi diri dengan perlindungan hukum melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Pemprov Kalsel ujar Paman Birin, saat ini setidaknya sudah mendaftarkan 33 kekayaan intelektual komunal ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Masih banyak lagi potensi kekayaan intelektual lainnya yang bisa didaftarkan.

“Kita terus dorong pencatatan berbagai karya-karya inovasi masyarakat yang bisa menjadi sebuah karya kebanggaan bersama,” ujarnya.

Baca Juga : Jelujur Massal Kain Sasirangan Ukir Sejarah Peradaban Bangsa Indonesia dengan Pecahkan Rekor LEPRID

Baca Juga : Promosikan dan Lestarikan Produk Khas Budaya Kota Banjarmasin Lewat Putra Putri Sasirangan

Diketahui, kain Sasirangan merupakan kain khas asal Kalsel yang memiliki ciri khas tersendiri dari segi motif, proses pembuatan dan pemakaiannya. Kain ini sudah banyak memiliki motif-motif pilihan yang diproses dengan jahitan jelujur kemudian diberikan pewarna kain alami.

Di antara motif kain sasirangan yang terkenal ialah motif gigi haruan, kulat kariki, hiris pudak, naga belimbur, bayam raja, ular lidi, bintang bahampur, tampuk manggis dan banyak lagi
yang lainnya.

Kain sasirangan yang awalnya hanya digunakan kalangan tertentu untuk proses pengobatan di zaman dahulu, kini telah berkembang menjadi pilihan tren fashion yang dapat dipadupadankan dengan berbagai acara formal dan informal.

Pasar kesempatan itu, Gubernur juga melaunching logo Pelayana Mobile Intelektual Property Clinik di Kalsel. Mobile Intellectual Property Clinic merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akan digelar pada 13-15 Juni 2023 mendatang di Banjarmasin.

Gelaran Mobile Intellectual Property Clinic Kalsel 2023 ini mengangkat tema “Membumikan Kekayaan Intelektual, Menasionalkan Budaya dan Karya melalui Inovasi Kreatif Masyarakat Kalimantan Selatan”.

Plh Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalsel, Sriyowono mengatakan, tujuan kegiatan untuk memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi secara langsung mengenai kekayaan intelektual.

Selain berkonsultasi secara langsung berbagai rangkaian acara yang akan digelar yaitu Intellectual Property (IP) Talks, kompetisi video pendek KEEP REELS Competition, pameran UMKM yang melibatkan satuan kerja pemasyarakatan dan sejumlah UMKM di Kalsel.

Kegiatan ini menargetkan masyarakat umum Kalimantan Selatan, khususnya para pemilik UMKM, pebisnis, pembuat karya, kreator konten, pemilik produk dan jasa, dosen dan mahasiswa, serta berbagai kalangan masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan hukum terhadap cipta, karya, produk atau jasanya. (rizqon)

Editor: Abadi