BANJARMASIN, klikkalsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 Wita. Jajaran Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasatres Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Jalan Antasan Raden RT 31 RW 02 No 56 Teluk Tiram, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap Sugianoor alias Kai (66) yang telah ditangkap karena memiliki, menyimpan dan menguasai 1 buah kaleng terbuat dari plastik warna hitam berisi 21 paket Sabu-sabu,” ucap Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (12/02/2020).
Barang haram tersebut ditemukan jajaran Polresta Banjarmasin di dalam lemari pakaian di rumah tersangka Sugianoor.
Kemudian Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 21 paket Sabu-sabu seberat 1,05 gram, 1 buah kaleng terbuat dari plastik warna hitam, 1 buah Handphone Samsung warna emas.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan karena memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu,” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(nuha)
Editor : Amran