Kadis Kominfo Batola Tekankan Disiplin ASN dan Penguatan Sistem Digital Saat Pimpin Apel Senin

Kadis Kominfo Barito Kuala Aris Saputera (diskominfobatola)

MARABAHAN, klikkalsel.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Kuala, Aris Saputera, memimpin apel rutin Senin pagi di halaman Kantor Bupati Barito Kuala, Senin (6/4/2026).

Dalam amanatnya, Aris menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) atas kinerja yang telah ditunjukkan, sekaligus memaparkan sejumlah langkah strategis terkait peningkatan pelayanan publik dan kebijakan internal pemerintah daerah.

Ia menyoroti kendala teknis pada aplikasi Smart Presensi yang masih kerap mengalami gangguan, terutama pada hari Senin dan Jumat. Menurutnya, hal tersebut dipicu oleh tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.

“Saat ini tim Bidang E-Gov sedang melakukan pengembangan dan pembaruan sistem. Kedepannya, aplikasi SP tidak hanya tersedia bagi pengguna Android, tetapi juga akan segera hadir di platform iOS (iPhone) untuk memudahkan seluruh ASN,” ujar Aris.

Sebagai langkah antisipasi sementara, ASN disarankan untuk menggunakan operator seluler alternatif guna menjaga kestabilan koneksi saat melakukan absensi.

Di sisi lain, Diskominfo Batola juga telah memperkuat infrastruktur jaringan dengan pemasangan hampir 150 titik access point yang tersebar di berbagai SKPD, rumah jabatan, serta fasilitas umum hingga akhir Maret lalu.

Ke depan, sistem Wi-Fi akan disederhanakan menjadi dua jaringan utama, yakni “Pemkab Batola” sebagai jaringan publik yang dapat terhubung otomatis di seluruh area perkantoran, serta “Kominfo_[Nama SKPD]” yang diperuntukkan khusus guna menunjang produktivitas ASN di masing-masing instansi.

Aris juga mengungkapkan rencana penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) sebesar 50 persen bagi staf, dengan pengecualian bagi pejabat eselon II dan III.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi ASN, di antaranya kewajiban melakukan absensi melalui aplikasi Smart Presensi dengan titik koordinat rumah, larangan berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata selama jam kerja, serta keharusan untuk tetap siaga ketika dihubungi pimpinan.

Adapun kebijakan WFH tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik langsung, seperti BPBD, Dukcapil, Dinas Kesehatan, DLH, Dinas Pendidikan, dan PTSP.

Menutup arahannya, Aris mengingatkan pentingnya implementasi regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait perlindungan anak di ruang digital. Ia menyebutkan bahwa sejak 28 Maret lalu, pemerintah pusat mulai menerapkan pembatasan akses terhadap sejumlah platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Kami meminta bantuan para orang tua, khususnya ASN, untuk lebih ketat mengawasi penggunaan gawai pada anak. Mari kita manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang positif dan aman bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi