Balangan, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Balangan menjalani verifikasi lapangan hybrid untuk evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2025, yang berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Selasa (20/05/2025).
Verifikasi ini merupakan bagian penting dalam proses penilaian nasional terhadap komitmen dan upaya daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan inklusif bagi anak.
Kegiatan verifikasi dilakukan secara hybrid, yaitu kombinasi daring dan luring, yang memungkinkan peninjauan dokumen, kebijakan, serta tinjauan langsung ke sejumlah lokasi pelayanan anak di Kabupaten Balangan.
Dalam sambutannya, Bupati Balangan yang dalam hal ini diwakili oleh PJ Sekda, Sufriannor, menegaskan bahwa komitmen perlindungan anak bukan hanya untuk memenuhi indikator penilaian KLA, tetapi sebagai bagian dari visi pembangunan daerah.
“Kabupaten Balangan terus berupaya memperkuat kelembagaan dan lintas sektor untuk mendukung pemenuhan hak anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan khusus,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Balangan Terima Kunjungan KPID Kalsel
Baca Juga : Inovasi Buras: Langkah Dinkes Balangan Tekan Risiko Komplikasi Kehamilan
Tim verifikator dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data yang telah dikirimkan dengan kondisi di lapangan, serta menilai sejauh mana program dan kebijakan benar-benar berdampak pada kehidupan anak-anak di daerah.
Verifikasi dilakukan terhadap 26 indikator KLA yang mencakup lima klaster utama, yakni, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan budaya ramah anak, serta perlindungan khusus terhadap anak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Priyogo,
menyampaikan bahwa pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak harus benar-benar dilindungi agar anak tidak salah asuh.
“Pemenuhan hak anak harus benar-benar dilindungi, mulai dari lahir sampai dengan usia dibawah delapan belas tahun perlu adanya perlindungan, baik itu dari pemerintah daerah, keluarga, terutama orang tua supaya tidak salah asuh,” sampainya.
Bejo juga berharap, selain program-program yang telah disiapkan pemerintah daerah, orang tua juga turut aktif mengawasi dan membatasi penggunaan gadget pada anak.
rfk/klik