Juru Parkir Ditangkap Polisi Setelah Mencuri HP Karyawan Bank

Pencurian Kendaraan Bermotor
Pencurian Kendaraan Bermotor

TANJUNG, klikkalsel.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) di parkiran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada, Minggu (22/11/2020).

Terduga pelaku adalah TS (25), Warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang merupakan juru parkir di depan BRI Cabang Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) siang, membenarkan giat penangkapan TS (25).

“TS diduga pelaku pencurian di parkiran karyawan BRI Cabang Tanjung,” ungkapnya.

Menurut Ibnu, kasus pencurian handphone ini terjadi pada Sabtu, 19 Desember 2019 lalu.

Berawal dari korban seorang karyawan BRI menitipkan handphone kepada temannya untuk pergi ke toilet.

Kemudian temannya tersebut menaruh Handphone itu di atas jok motor dinas yang sedang parkir di parkiran karyawan BRI.

Selanjutnya teman korban masuk ke dalam kantor dan kepada rekannya bahwa handphone korban ditaruh di atas jok kendaraan milik korban.

Usai dari toilet, korban bertemu dengan temannya dan menanyakan handphone miliknya.

“Setelah di cek ditempat parkiran handphone tersebut sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4.370.000 rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” jelas Ibnu.

Sementara itu, dikatakan Ibnu, penangkapan pelaku TS, merupakan hasil pengembangan petugas atas tertangkapnya seorang pria berinisial AK (34), warga Murung Pudak, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penadah handphone curian tersebut.

Pelaku AK ditangkap petugas pada, Sabtu (21/11/2020) di Sebuah Kontrakan Jalan Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Petugas yang melakukan pengembangan kasus itu, kemudian mengungkap bahwa yang menjual handphone kepada AK adalah TS, seorang juru parkir di depan BRI Cabang Tanjung.

Saat ditangkap TS mengakui atas perbuatannya. Petugas lalu mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk samsung A7 warna hitam beserta kotaknya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut,” pungkas Ibnu.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan