BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin secara resmi akan mensosialisasikan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Banjarmasin pada hari Jumat (14/08/2020) nanti.
Kesepakatan pelaksanaan sosialisasi Perwali 60 Tahun 2020 tersebut merupakan hasil rapat yang dilaksanakan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan jajaran Forkopimda Banjarmasin serta SKPD terkait, di ruang rapat berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, secara umum, menyampaikan bahwa sosialisasi Perwali tersebut telah dilaksanakan setelah peraturan tersebut ditandatangani.
Agar seluruh masyarakat dapat mengetahuinya, menurut Ibnu Sina, akan dilaksanakan seremonial peluncuran Perwali tersebut untuk kegiatan sosialisasi.
“Jadi nanti seremonial peluncuran Perwali untuk disosialisasikan akan dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Ibnu Sina saat sesi jumpa pers dengan awak media.
Baca Juga : Ulama dan Umara Saling Mendukung Membangun Banua
Ia juga mengatakan bahwa perwali 60 Tahun 2020 ini termasuk spesial dari Perwali pada umumnya. Pasalnya, di dalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Pemuatan sanksi di dalam peraturan tersebut mengacu pada beberapa peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, salah satunya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Point utamanya adalah penekanan di sanksi bagi perorangan kelompok izin usaha dan sejenisnya,” ucapnya.
Atas dasar tersebut, Pemko Banjarmasin mengeluarkan Perwali 60 Tahun 2020 lantaran di Banjarmasin masih mewabahnya virus Covid-19. Kegiatan sosialisasi Perwali tersebut dilaksanakan hingga 20 Agustus mendatang, dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
“Masa Sosialisasi akan dilaksanakan dua minggu dari tanggal 6 sampai 20 Agustus,” katanya.
Aturan tertanggal 6 Agustus 2020 tersebut, juga mengatur tentang tata cara kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat, dan tentang aturan dalam pemulasaraan jenazah.
Pasal yang memuat sanksi tercantum dalam Bab IX Pasal 12 dan terdiri dari 4 ayat yang memuat aturan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, memulangkan orang dan atau membubarkan kerumunan orang serta penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.
Baca Juga : Satreskrim Polresta Banjarmasin Ringkus Pelaku Begal
Penutupan sementara tempat usaha dan denda administratif paling banyak Rp 100 ribu. Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah. Sedangkan pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat.(fachrul)
Editor : Amran