BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal terbaru sidang sengeketa Pilgub Kalsel. Jumat 30 Juli mendatang dijadwalkan agenda pembacaan putusan.
Palu MK yang diketok pada hari Jumat nanti, bisa menjadi penentu kemenangan pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) atau nasib mujur bagi Denny Indrayana-Difriadi yang melayangkan gugatan.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, menyampaikan pihaknya akan bertandang ke Jakarta untuk menghadiri agenda sidang tersebut bersama KPU RI secara daring. Dalam sidang nanti, sebutnya, hakim MK akan membacakan putusan perkara nomor 24/PHP.GUB-XIX/2021.
“Tidak ada agenda lain, agenda itu hanya Pembacaan hasil Rapat Panelis Hakim (RPH) MK,” ujarnya saat dikonfirmasi klikkalsel.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: KPU Kalsel Bantah Tudingan Kecurangan PSU dan Minta MK Gugurkan Permohonan Denny Indrayana
Mantan staf ahli Bawaslu RI menambahkan, KPU Kalsel akan mematuhi apapun putusan MK pada sidang mendatang.
“Pada intinya KPU akan melaksanakan putusan MK,” pungkas Edy.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi sebagai pihak pemohon atau yang melayangkan gugatan juga menyatakan siap menerima putusan MK.
Pada dasarnya, Denny Indrayana melalui keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (27/7/2021), menyampaikan harapan penyelenggara Pilkada yang jujur dan adil, tanpa kecurangan serta tanpa politik uang.
“Pilgub 2020 mungkin berakhir, tapi perjuangan kita Hijrah Gasan Banua tidak akan pernah padam. Minta ampun, minta maaf, minta rela pian seberataan. Ikhtiar terbaik tanpa kompromi, tanpa negosiasi, tanpa transaksi sudah ulun lakukan sampai titik peluh penghabisan, selebihnya, kita serahkan kepada putusan Yang Maha Kuasa,” imbuhnya.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya Jumat (23/7/2021), Wakil Ketua MK Aswanto selaku pimpinan sidang perkara sengketa Pilgub Kalsel Kalsel memberi isyarat bahwa Rapat Panelis Hakim menjadi penentu sidang dilanjutkan ke pembuktian atau dihentikan.
“Karena bagaimana tidaklanjut perkara ini adalah rapat permusyawaratan hakim,” ucapnya.
Sekedar diketahui, selisih suara antara antara Sahbirin Noor – Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi terpaut 2,35 persen lebih. Paslon 01 unggul mengantongi 871.123 sedangkan paslon 02 831.178 suara dengan selisih 39.945 suara.
Perolehan itu berdasarkan akhir hasil perhitungan suara rekapitulasi tingkat provinsi di 13 kabupaten/Kota pasca pemungutan suara ulang (PSU) yang disahkan pada Formulir D. Hasil Provinsi Pada Pemilihan Ulang-KWK Nomor : 37/pL.O2.6 _Kpt/63/prov/W/2021.(rizqon)
Editor : Amran