Jualan Sabu dan Ekstasi, Ivo Digelandang Polisi

Aif Subhan alias Ivo (48) bersama barang bukti. (Ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Aif Subhan alias Ivo (48) hanya bisa pasrah saat kedapatan polisi membawa satu paket sabu di kawasan Jalan Pemurus Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari pengakuan pelaku sabu seberat 5,04 gram yang dibawanya tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Petugas yang melakukan pengembangan akhirnya kembali menemukan barang bukti berupa 30 butir ekstasi, 1 paket serbuk ekstasi dan 8 paket sabu seberat 23,49 gram di TKP 2 di kawasan Jalan Tembikar Kiri Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua disimpan pelaku dengan lakban yang disembunyikan didalam potongan kayu,” ungkap Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, Jumat (10/5/2019).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan