Jual ‘Instagram’, Salam Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Lima butir ektasi berlogo Instagram yang diduga kuat akan diedarkan kembali oleh Salam. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Abdus Salam alias Salam (34) warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.

Ia ditangkap tak jauh dirumahnya karena kedapatan menyimpan lima butir narkotika golongan I jenis ektasi berlogo ‘Instagram’.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto mengatakan pihaknya menduga kuat pelaku akan mengedarkan kembali barang haram tersebut.

“Kita akan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (david)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan