BANJARMASIN, klikkalsel – Muslih dan Trensis terdakwa kasus suap Raperda Pernyataan Modal PDAM Bandarmasih kembali dipanggil JPU dari KPK berhadir di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/3/2018).
Dihadirkannya kedua terdakwa, tidak lain untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dengan terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi terkait kasus suap dihadapan Ketua Majelis Hakim Sihar Hamunangan Purba.
Namun, yang hadir ditempat tersebut bukan cuma mereka berdua yang memberi keterangan, JPU juga memanggil Imam Purnama dan Herry Edwar untuk memperjelas sekaligus memperdalam kasus tersebut.
Dalam keterangannnya, Muslih menyatakan sebagai saksi bahwa ia baru sekali mempermainkan uang pada Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih selama menjabat sebagai Direktur Umum PDAM Bandarmasih.
Bahkan, ia menjelaskan saat ditanya majelis hakim asal uang haram tersebut yang dipinjamnya dari Imam Purnama selaku Direktur operasional PT Citra Santi Pratama (CSP) sebesar Rp400 juta.
Namun, yang diberikan Imam hanya Rp150 juta. Kendati demikian, Ali Fikri dari JPU menduga bahwa kebiasaan mempermainkan uang dalam mempelancar Perda agar disahkan sudah menjadi kebiasaan.
Pasalnya, Ali yakin uang dalam memuluskan Perda itu terus menjadi budaya.
“Tidak mungkin kalau cuma pertama kali ia memainkan uang. Apabila pertama kali, ia sudah memahami betul caranya agar suatu Perda atau proyek bisa berjalan mulus,” ucap Ali setelah sidang.
Bahkan ditambahkannya, bahwa ada beberapa bagian yang harus didalami lebih lanjut, termasuk proyek yang dikerjakan PT Adi Karya dan PT CSP terhadap PDAM Bandarmasih.(baha)
Editor : Amran