JPU kembali Hadirkan 2 Saksi Mantan Pegawai PT Travelindo Lusyana di Persidangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umroh yang dilakukan owner PT Travelindo Lusyana, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/8/2021).

Kedua saksi yang dihadirkan JPU tersebut adalah Risnawati selaku Staf Admin dan Endarsah alias Eed selaku Manager yang merupakan mantan pegawai terdakwa Supriyadi, di PT Travelindo Lusyana.

JPU, Radityo menjelaskan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi, keduanya memberikan kesaksian dan membenarkan bahwa ada 5 orang yang mendaftar sebagai calon jemaah haji khusus Non Kuota melalui PT Travelindo Lusyana.

Saksi juga mengatakan, memang terjadi ketidak jadian pemberangkatan jemaah tersebut karena dari pihak calon jemaah haji tidak bisa memenuhi permintaan untuk menambah biaya.

Seperti keteranga saksi Heny pada sidang minggu lalu, Senin (26/7/2021), ia tergiur ikut haji khusu karena terdakwa Supriyadi berjanji akan membantu kekurangan. Dengan biaya awal sekitar Rp 250 juta-260 juta, sementara Heny hanya bisa membayar Rp 170 juta perorang.

“Namun menurut keterangan terdakwa memang tidak diberangkatkan karena diminta untuk menambah biaya. Namun tidak sanggup karena uangnya memang tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga : Denny Indrayana Hadiri Sidang Putusan Perkara Jurkani, Majelis Hakim Tunda Persidangan ke Minggu Depan

Bahkan dalam persidangan tersebut, terdakwa Supriyadi membantah beberapa keterangan dari saksi Risnawati dan ia juga mengatakan terkait adanya surat perjanjian dan pernyataan, salah satunya bukan tanda tangannya.

“Kedua surat itu terdapat perbedaan jabatan surat pertama ditandatangai Agus Hariyanto selaku direktur dengan Supriyadi sebagai Owner namun disalah satu surat Supriyadi sebagai Komisaris, karena itu terdakwa membantah surat dirinya sebagai Owner dan menganggap yang bertandatangan bukan dia,” tuturnya.

kedepanya, JPU akan berencana menghadirkan saksi ahli dari Kanwil Kemenak provinsi Kalasl untuk menerangkan bagaimana prosuder atau persyarakat untuk membuka suatu biro travel yang melayani umroh dan haji.

“Khususnya penyelengaraan Haji Khusus Non Kuota,” imbuhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Isai Panantulu seusai persidnagan mengatakan, dirinya menilai saksi yang dihadirkan oleh JPU sangat bagus karena tidak mengecewakan dan tidak merugikan klienya.

“Dari keterangan saksi, sepertinya banyak terbantahkan dari keterangan saksi pelapor contohnya seperti permasalahan izin, dan uang pembayaran ketika mereka ditawarkan menambah biaya tapi dananya tidak cukup,” ujarnya.

“Jadi banyak yang terbantahkan, yang sebelumnya saya rasa akan memberatkan klien, tapi pada nyatanya keterangan sakai justru memperjelas kedudukan travelindo yang sudah memiliki izin,” sambungnya.

Terkait adanya keterangan sakai kepada Agus Hairyanto selaku direktur PT Travelindo Lusyana 2018, Penasehat Hukum terdakwa, Isai Panantulu menjelaskan kliennya hanya mempertangung jawabi ketika prusahaa di pegang Agus banyak uang yang dipergunakan Agus tidak memiliki kejelasan.

“Sehingga terdakwa Supriyadi yang bukan owner lagi, mempertangung jawabkan apa saja yang dikekuarkan atau di perbuat Agus Hariyanto hingga sampai sekarang masih DPO,”jelasnya.

Oleh karena itu, sebelumnya JPU menuturkan, pihaknya mendakwa Supriyadi dengan dakwaan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang dilakukan lebih dari dua orang pelaku atau bersama sama.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Supriadi diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 862 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat empat pasal, yang dua diantaranya terkait undang-undang haji serta dua pasal lagi adalah Pasal 378 dan 372 KUHP dengan rata rata hukuman empat tahun penjara.(airlangga)

Editor : Amran