JHT Bisa Dicarikan Sebelum Usia 56 Tahun, Disnakertrans Kalsel: Tunggu Juknis di Lapangan

Pelayanan pengajuan klaim di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Banjarmasin. (foto: MC Prov. Kalimantan Selatan)

BANJARMASIN, klikalsel.com – Ramai penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun berujung pada revisi. Untuk sementara, pencarian JHT kembali ke aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Artinya dana JHT bisa dicairkan kepada penerima manfaat sebelum usia 56 tahun. Kemenaker bakal menyederhanakan aturan dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menuai kritik sejak diterbitkan pada 4 Februari lalu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti membenarkan adanya revisi aturan terbaru Kemenaker tersebut. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian hasil revisi.

“Kami sejatinya menunggu pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan,” ujarnya saat dihubungi klikkalsel.com, Jumat (4/3/2021).

Baca Juga : Tolak Permenaker Tentang JHT Aliansi Pekerja Buruh Banua Turun ke Jalan

Baca Juga : Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Sebagaimana diketahui bahwa sejak diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu belum langsung diberlakukan. Terlebih lagi, menuai penolakan organisasi serikat buruh dan pekerja di setiap provinsi bahkan di Kalimantan Selatan yang mengancam keluar dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

“Kami menyatakan sikap bahwa pekerja tergabung di dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, kami akan menyatakan keluar dari keikutsertaan BPJS yang menyangkut jaminan hari tua,” tandas Ketua KSPSI Kalsel, Sumarlan, beberapa waktu lalu.

Dengan kembalinya ke aturan lama sembari menunggu revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 maka pekerja atau buruh yang di-PHK atau berhenti berkerja dapat mengklaim JHT. Hal ini sebagaimana diatur Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (rizqon)

Editor: Abadi