Jhon Lee Cs Gerebek Pondok di Mahang Putat

BARABAI, klikkalsel.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhons Lee Cs menggerebek sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat pesta sabu di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan, HST, Selasa (21/9/2021) sekira jam 12.00 WITA.

Dua pria yang ada dalam pondok karuan saja langsung kabur. Polisi yang sigap langsung melakukan pengejaran.

Seorang tersangka M.FAD (42) yang merupakan Petani setempat, berhasil diringkus. Sedangkan RH (46), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai berhasil melarikan diri dan berstatus DPO.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo, Rabu (22/9/2021) menuturkan, penggerebekan merupakan pengembangan dari kasus MF (32) yang sebelumnya diringkus di rumhanya Jalan Hevea Muntiraya Luar Rt. 005 Rw. 002, Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai, HST.

“Dari MF kami amankan barang bukti 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,90 gram dan berat bersih 0,26 gram, handphone Xiaomi, sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam,” jelasnya.

Baca juga: Moge Bebas Melintas Diatas Jembatan Alalak Baru, Masyarakat Kecewa

Baca juga: Praktisi Hukum Tantang Polisi Tilang Rombongan Moge Yang Melintas di Jembatan Alalak Baru

Kemudian, dari informasi MF itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M. FAD, sedangkan RH berhasil melarikan diri.

Dari tersangka M. FAD yang masih dekat pondok ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 2,27 gram dan berat bersih 2,07 gram, plastik klip, serok dari sedotan, timbangan digital warna hitam merk Digital Scale lengkap dengan sarungnya, kotak rokok warna hitam merk Diplomat, handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Sementara dari RH yang melarikan diri, ditinggalkan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 1,21 gram dan berat bersih 0,85 gram, plastik klip, sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna silver Plat DA 3402 ET.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST dan akan diproses sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (dayat)

Editor : Akhmad