Jembatan Ruko Samping PT Enseval Terancam Dibongkar

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin dan rekan ketika diwawancarai wartawan di lokasi sidak. (foto : farid/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel – Mendapat laporan masyarakat, Komisi III DPRD Banjarmasin langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin.
Sidak itu untuk melihat langsung kondisi bangunan jembatan rumah toko (Ruko) yang dinilai melanggar ketentuan.
“Dari laporan masyarakat yang masuk ke kami, jembatan yang dibangun menyalahi aturan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini, kepada wartawan, Selasa (14/1/2020) kemarin.
Baca Juga : Kisruh Kadishub vs Ketua Komisi III Belum Clear
Menurutnya, saat melihat langsung jembatan yang berdampingan dengan gedung PT Enseval (seberang Hotel Best Ewstern tersebut, ternyata ukuran yang dibangun sangat jauh dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.
“Lebar jembatan mencapai 10 meter lebih atau jauh dari yang direkomendasikan yakni 4 meter. Jadi ini sudah jelas menyalahi, kami akan segera meminta penjelasan dan koordinasi dengan PUPR untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
Politisi Gerindra Banjarmasin ini, menyebut sanksi tegas bisa diberikan kepada pihak pemilik bangunan jembatan tersebut, bahkan tindakan pembongkaran, jika ternyata dianggap tidak koopertif.
“Kita lihat nanti bagaimana hasilnya, yang pasti kami sudah melihat langsung dan menggapi laporan yang masuk ke kami di Komisi II,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Pembobol Brankas Berisi Bilyet Giro Rp 1,5 Miliar Dihadiahi Timah Panas
Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Zainal Hakim menilai, selain ukuran jembatan yang sangat lebar. Ketinggian jembatan juga berada di bawah standar. Karena arus sungai A Yani yang ada di bawahnya, tampak terhambat.
“Artinya arus air tidak lancar, ketinggiannya kurang dan mengganggu saluran air untuk pembuangan ini,” ucap dia.
Pihaknya juga menduga, proses pembangunan itu tidak mengantongi izin lengkap berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena dilokasi itu, meski masih terdapat dinding pembatas lokasi proyek, namun tidak tampak papan izin IMB yang dipasang.
“Bisa saja izin IMB tisdak ada, karena tidak dipasang di depan. Sehingga pembangunannya hanya atas dasar rekomendasi ukuran yakni empat meter dari PUPR,” bebernya.
Bila nanti didapat keterangan resmi dari pihak Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait yang menyatakan pelanggaran aturan, maka tindakan tegas dapat dilakukan dengan proses bongkar atau perintah untuk menyesuaikan aturan yang berlaku. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan