Dari pemberitaan pada tahun 2021 dan pada saat pelaporan lalu ada perbedaan jumlah anggaran yang disampaikan yang mana selisihnya mencapai Rp 1 miliar lebih untuk pembangunan tahap pertama.
Kemudian untuk pembangunan tahap kedua yang di kerjakan tahun 2021 dan penyelesaian terlambat hingga ke tahun 2022 karena proses pembebasan lahan yang terlambat dilakukan, memakan anggaran Rp 30 miliar lebih.
Rincian tersebut juga disampaikan Sekretaris PUPR Kota Banjarmasin Rini Subantari saar peresmian Jembatan HKSN 01 Patih Masih.
Rinciannya yakni untuk pembangunan tahap 2 dengan menggunakan APBD 2021, Pemko Banjarmasin mengucurkan dana sebesar Rp 30 miliar lebih
“Untuk tahap kedua ada dua paket pengerjaan yang di lakukan oleh PT Haidasari Lestar, sebesar Rp 22,559 dan konsultan pengawas sebesar Rp 445 juta,” tuturnya.
“Untuk pembangunan pileslab yang dilakukan PT Indah Perkasa Konstruksi memakan anggaran sebesar Rp 9,531 miliar dengan konsultan pengawas Rp 207 juta,” sambungnya
Hasil laporan tersebut tidak jauh berbeda dengan data yang di munculkan oleh Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin yang mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp. 22,879 miliar untuk PT Haidasari Lestari dan Rp 8,665 miliar untuk PT Indah Perkasa Konstruksi.
Baca Juga : Canangkan P2HAM 2022, Lapas Banjarmasin Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Meski ada selisih antara laporan yang disampaikan oleh pihak PUPR Kota Banjarmasin dan hasil akhir yang di tampilkan laman website LPSE sebesar Rp 500 juta lebih.
Berkaitan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan jembatan HKSN tersebut memang ada perubahan total anggaran lantaran ada perubahan desain jembatan.
“Desain yang di ajukan ke kita berbeda dengan desain yang ada saat ini. Jadi memang ada perubahan baik desain maupun anggarannya,” ucapnya, Selasa (26/4/2022).
Selain itu disampaikan Afrizal bahwa permasalahan lain yang terjadi dalam pembangunan jembatan HKSN selain perubahan desain yakni adanya dua kali lelang untuk kegiatan yang sama.
“Hal ini sebenarnya menjadi satu catatan kita juga namun karena ini sifatnya urgensi dan juga sudah di lakukan telaahan bahwa ini sesuai dengan aturan juga,” bebernya.
“Untuk itu kami dari DPRD Kota Banjarmasin juga memberikan arahan untuk dilanjutkan. Namun kemarin itu yang menjadi permasalahan dengan kita yakni tidak selesainya pembangunan tepat waktu, makanya diadakan penambahan kesempatan kedua,” lanjutnya.
Berkaitan dengan adanya perselisihan anggaran antara LPSE dan Laporan PUPR tersebut, Afrizal mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Secara keseluruhan kami masih belum menerima, tapi secepatnya kita akan koordinasikan hal ini,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran





