MARTAPURA, klikkalsel.com – Menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Bawaslu temukan 462 alat peraga kampanye (APK) yang diindikasi melanggar pemasangan tidak sesuai dengan undang-undang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PPDATIN) Bawaslu Kabupaten Banjar, Wahyu mengatakan berdasarkan dari olah data Panwas Kecamatan, Kelurahan dan Desa mendapati ratusan pelanggaran APK.
“Untuk penindakan kami berikan imbauan agar dipindah ke tempat yang sesuai,” jelasnya kepada klikkalsel.com, Rabu (07/02/2024) sore.
Wahyu mengatakan, pihaknya memiliki wewenang untuk memberikan imbauan untuk kelancaran pemilu. Namun untuk eksekusi tidak berada pada ranahnya, melainkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga : Bawaslu Balangan Fasilitasi Penguatan Kapasitas Saksi Jelang Pemilu
Baca Juga : Bawaslu Banjarmasin Akan Tertibkan APK Melanggar Aturan
Selain itu, dalam memasuki masa tenang di tanggal 11 hingga 13 Februari ini, Bawaslu Kabupaten Banjar telah memberikan imbauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU, tidak boleh ada proses kampanye dalam segala bentuk, seperti rapat umum, pertemuan tatap kuka, dan pemasangan APK.
“Saat masa tenang tidak ada aktifitas serta alat peraga, jadi yang terpasang dan dimiliki oleh peserta pemilu semuanya harus ditertibkan mandiri oleh pemilik,” jelasnya.
Selain itu, selama kurun waktu tiga hari tersebut, pihaknya akan melakukan patroli bersama dengan Satpol PP serta KPU dan Kesbangpol.
Jika masih ada yang tidak melaksanakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol untuk menurunkan dan melepas serta menyita.
“Sanksinya sesuai PKPU itu penyitaan. Namun pada masa tenang itu tidak ada kampanye, jadi pihak kepolisian tidak bisa mengeluarkan STTP (izin kampanye, red), jika tetap dilaksanakan maka akan ada pelanggaran administrasi pemilu dan diadakan sidang administrasi,” pungkasnya. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi