Jek Diringkus Saat Jual Sabu ke Petugas

Tersangka Fahyuni alias Jek Diringkus saat jual sabu kepada petugas. (istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pria bernama Fahyuni alias Jek (39), yang diduga pengedar narkoba berhasil dibekuk Jajaran Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Kalsel tak jauh dari rumahnya di kawasan Jalan Kelayan A Gang Antasari Banjarmasin, Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 19.30 Wita.

Pelaku berhasil diringkus petugas yang melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah pelaku terpancing dan memperlihatkan barang bukti narkoba, polisi langsung meringkusnya.

Selain mengamankan satu paket sabu seberat 0,26 gram. Dari tangan Jek, petugas juga menemukan sedotan yang berisi sabu dari kantong celana bagian depan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman melalui Kasubdit 3, AKBP Matsari membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut saat dihubungi klikkalsel.com.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Matsari.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (david)

Editor : Farid