Jawab Keluhan Warga, Polisi Beri Teguran Kafe Bermusik Bising di Banjarmasin Barat

Salah satu Kafe di Jalan Jafri Zam-zam yang ditegur Polisi Lantaran dikeluhkan warga karena meengeluarkan musik yang bising dan parkir memakan badan jalan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjawab keluhan warga, Polisi menyambangi sebuah kafe di kawasan Jafri Zam-zam, Banjarmasin Barat yang dinilai meresahkan lantaran memutar musik dengan volume tinggi, Sabtu (28/5/2022).

“Berdasar laporan warga sekitar karena memutar musik EDM,” kata Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol I Made Subagia.

Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin juga mengungkapkan jika kafe tersebut juga sudah menyalahi izin dengan memutar musik EDM.

Sebab, kata dia, musik jenis itu hanya boleh diputar oleh tempat yang punya izin tempat hiburan malam.

“Izinnya kan berbeda,” kata Made.

Atas dasar itu, polisi pun melakukan teguran keras ke kafe itu dan apabila tetap melanggar, mereka berjanji akan melakukan pembubaran serta mengangkut sound system kafe tersebut.

Baca Juga : Akibat Tali Sling Dilepas, Tower Pemancar Milik Diskominfotik Roboh

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Makin Serius Revitalisasi Warga Pasar Batuah

Tidak hanya masalah suara musik, kafe tersebut juga turut dikeluhkan warga lantaran tempat parkirnya yang memakan badan jalan.

Disamping itu, Manajer Kafe, Dimas mengakui memang memainkan jenis musik tersebut sebagai hiburan bagi para pengunjung dan berdalih jika mereka sudah memasang peredam suara.

“Keluhan masalah kebisingan. Tapi baru sekitar 70 persen dan ini bakalan hampir rampung juga,” ujarnya.

“Tapi bukan progressive, kalau orang awam bilangnya itu progressive itu aja, tapi kan namanya musik itu ada beberapa genre juga, kalau yang kita mainkan disini lebih santailah bahasanya, ” jelasnya.

Dia juga beralasan, mengapa memilih musik tersebut dibanding akustik, dikarenakan musik jenis itu tidak memerlukan banyak alat musik.

“Kecuali ada pihak lain yang mendanai. Sedangkan Dj kita hanya perlu sound sama alat, itu doang,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi