BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) aliran dana bandar gembong narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming yang menjerat Satria Gunawan alias Banah telah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis (21/3/2024).
Untuk sidang selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyiapkan 11 saksi guna memperkuat dakwaan TPPU terhadap Babah yang diduga menerima aliran dana ditaksir mencapai Rp 55 miliar.
Saat ini sudah ada dua orang diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait kasus TPPU tersebut yaitu Lian Silas, ayah Miming dan Babah yang tak lain adalah kerabat bandar gembong narkotika jaringan internasional itu yang saat ini masih buron.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Babah sama seperti yang menjerat ayah Miming, yaitu Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
“Dakwaan sama seperti terdakwa sebelumnya Lian Silas, karena menerima transferan uang dari tindak pidana asal yang dibelikan bermacam aset berupa tanah dan bangunan,” ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi didampingi Kasi Intel Dimas Purnama Putra kepada awak media, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga : Kalsel Digoyang Gempa, Pasien IGD RS Bhayangkara Banjarmasin Sempat di Evakuasi
Hasil pemeriksaan sebanyak 48 jumlah aset tanah dan bangunan yang dimiliki Babah bersumber dari aliran dana Miming yang diterima sejak 2016. Tak hanya itu, Polisi juga menyita sebesar Rp11 miliar lebih dari Babah yang juga diduga bersumber Miming.
Sementara itu, Kejari Banjarmasin akan memanggil 11 dari 37 saksi. 11 saksi tersebut terdiri 7 orang dari saksi kasus narkotika gembong Fredy Pratama, dan 4 orang pihak keluarga yang akan dihadirkan pada sidang agenda pemeriksaan saksi pada Kamis 28 Maret mendatang.
“Ada 11 saksi dari 37 orang akan kami panggil,” pungkasnya.
Atas dakwaan JPU, Babah terancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (rizqon)
Editor: Abadi