Jabatan Hampir Selesai, Dewan Diyakini Tidak Sisakan ‘PR’ Raperda

Kabag Perundangan Sekretariat DPRD Banjarmasin Ari Yani. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Banjarmasin periode 2014-2019 diyakini tidak akan menyisakan ‘PR’ kepada anggota DPRD Banjarmasin periode 2019-2021, yang dilantik pada 8 September 2019 nanti.

Sebab, kata Kabag Perundangan Sekretariat DPRD Banjarmasin Ari Yani, sampai saat ini hanya tersisa dua Raperda yang masih dalam tahap pembahasan, yakni Raperda Pembangunan Kawasan Industri dan Raperda perubahan Kedua atas Perda No 12/2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Kemudian satu Raperda yang sudah finalisasi dan tinggal diparipurnakan, yakni Raperda Perubahan Atas Perda No 17/2012 tentang Retribusi Tempat Minuman Beralkohol.

“Saya berharap tiga Raperda itu sudah diparipurnakan Agustus 2019 ini,” katanya, di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2019).

Sedangkan sisanya sudah diparipurnakan dan dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Kalsel.

Ari menyebutkan, dari sekian usulan legislasi, yang memakan proses agak lama yakni Raperda Kawasan Indsustri, sebab payung hukumnya masih baru dan perlu ekspose ke Diperindag Kalsel.

Walau demikian, ia optimis sebelum masa jabatan anggota DPRD Banjarmasin periode 2014-2019 berakhir September nanti, dua Raperda tersebut bisa dirampungkan. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan