Ingin Kecoh Petugas Dengan Cara Buang Sabu, Asad Tetap Digelandang Polisi

Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Bui
Ilustrasi Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Buipenangkapan penyalahgunaan sabu-sabu. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menangkap seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (17/9/2020).

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, pria yang bernama, Gusti Muhammad Arsyad alias Asad (38) ditangkap saat berada di kawasan Jalan Hasanudin HM Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah tepatnya di depan Roberta Dept Store.

Saat dilakukan penangkapan pelaku yang merupakan Jalan Sungai Baru Gang Gusti Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah sempat barang haram tersebut. Namun berkat kejelian petugas, pelaku tak dapat mengelak saat barang tersebut ditemukan.

“Pelaku sempat mau mengecoh petugas dengan membuang sabu tersebut. Namun akhirnya berhasil ditemukan petugas,” ujar Kasat, Senin (21/9/2020).

Selain sabu sebanyak 12 paket sabu seberat 3,34 gram, petugas juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan