Ingin Ambil Pesanan Sabu, Dua Kurir Ini Malah Diringkus Polisi

A alias Amang (50) dan KA (38) beserta barang bukti yang diamankan Petugas Kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polsek Tanjung bersama Unit Opsnal Polres Tabalong lakukan penangkapan dua orang pria di depan Lapangan Tenis Jalan Penghulu Rasyid, pada Sabtu (19/03/2022) dini hari.

 

Dua orang tersebut berinisial A alias Amang (50) dan KA (38) yang ditangkap karena diduga merupakan kurir sabu-sabu.

 

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan A alias Amang dan KA.

 

Kejadian tersebut berawal ketika Petugas Kepolisian yang berjaga mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di depan Lapangan Tenis Jalan Penghulu Rasyid Tanjung.

 

“Kapolsek Tanjung, Iptu Dedi Indarto bersama anggota dan dibackup dari unit opsnal Polres Tabalong langsung bergerak menuju TKP,” ujarnya.

 

Dalam pengamatan, petugas melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti dan tampak seperti mencari sesuatu di dekat bangku lapangan tenis tersebut.

Baca Juga : Ingin Buang Sabu Malah Dicium Aspal

Baca Juga : Diduga Nyabu, Pemilik Bansaw dan Rekannya Diciduk

 

“Melihat KA mengambil sesuatu di dekat bangku tersebut, petugas langsung bergerak meringkus A alias Amang dan KA,” tuturnya.

 

Melihat kedatangan polisi, KA langsung melempar sesuatu ketempat lain yang ternyata terlihat oleh petugas.

 

“Setelah di periksa ternyata KA membuang satu kotak rokok warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang berisi butiran bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ucapnya.

 

Berdasar pengakuan keduanya, mereka di suruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut yang seharga Rp 750 ribu dan uang tersebut disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.

 

Dalam penangkapan tersebut turut disita satu kotak rokok warna hijau yang didalamnya berisikan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 gram, uang tunai Rp 750 ribu, satu smartphone warna hitam, satu handphone warna biru dan satu sepeda motor.

 

Mempertanggung jawabkan perbuatan nya, A alias Amang dan KA di sangkakan Pasal 132 ayat (1) No 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dilah)

 

Editor: Abadi