Incumbent Wajib Tinggalkan Kursi Jabatan Selama Masa Kampanye

Komisioner KPU Prov Kalsel-Koordinator Bidang Teknis, Hatmiati.(foto: rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kontestasi Pilkada Tahun 2020 di Kalimantan Selatan (Kalsel) hampir dipastikan diisi bakal calon petahana (incumbent).

Berkaitan hal ini, KPU Provinsi Kalsel mengingatkan lebih awal, agar bakal calon incumbent cuti jabatan sebagai kepala daerah, setelah resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Komsioner KPU Provinsi Kalsel, Hatmiati mengatakan, pada masa kampanye, calon incumbent harus melepas sementara jabatannya sebagai kepala daerah. Terhitung sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan dimulainya masa kampanye Pilkada 2020 pada 8 Juli hingga 19 September.

Lanjut Hamiati, calon incumbent juga harus menyerahkan kepemimpinan pemerintahan daerah kepada pejabat atau pelaksana tugas (Plt). Selain itu, dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

“Dia cuti full ya, maksudnya harus ada Plt-nya agar menghandle pekerja selaku incumbent itu,” terangnya kepada Klikkalsel.com, Rabu (8/1/2019).

Koordinator Bidang Teknis KPU Kalsel ini menambahkan, regulasi calon incumbent mengacu pada PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Sementara itu, bagi wakil rakyat yang maju Pilkada, diwajibkan mundur dari jabatan anggota legislatif. Pernyataan resmi pengunduran diri harus dilampirkan saat mendaftar di KPU.

“Misalnya SK-nya belum ada tetapi pernyataan surat pengunduran diri plus proses pengundurannya, kita sudah terima itu bermaterai,” pungkas Hatmiati.

Pilkada 2020 di Kalsel pada 23 September mendatang menjadi pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Bersamaan digelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di lima Kabupaten yaitu Balangan, Hulu Sungai Tengah, Banjar, Tanah Bumbu dan Kotabaru, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Banjarmasin dan Banjarbaru.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan