BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru saat ini belum bisa memungut retribusi dari izin mendirikan bangun (IMB).
Hal tersebut lantaran adanya perubahan IMB menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah berlangsung sejak 2 Agustus 2021 oleh Kemendagri. Bahkan Pemko Banjarbaru belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai retribusi PBG.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rahmah Khairita menerangkan, sedikitnya ada 10 izin PBG yang sudah diterbitkan.
Namun DPMPTSP Banjarbaru belum bisa menarik retribusi PBG sebelum disahkannya Perda tentang retribusi daerah sebagai pengganti izin IMB.
“Saat ini penagihan retribusi 0 rupiah, sampai disahkan Perda yang mengatur hal tersebut baru bisa kita lakukan penarikan,” terang Rahmah Khairita, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga : Banyak Mobil Mewah dan Harley Masih Berplat Luar Kalsel, Pajak Tahunan Dinikmati Daerah Lain
Baca Juga : BPKP Minta Razia Mobil Mewah Nopol Luar Kalsel
Saat disinggung terkait apakah target retribusi IMB untuk Pendapatan Akhir Daerah (PAD) pada tahun 2022 dapat tercapai, Rahmah Khairita mengatakan bahwa saat ini Pemko Banjarbaru sudah melakukan pembahasan untuk mendukung peralihan IMB ke PBG .
Dirinya berharap, perda tentang retribusi PBG bisa dituntaskan pada tahun ini.
“Kalau kita tidak pungut retribusi ini, tentunya akan kehilangan PAD, Pemko Banjarbaru juga sudah melakukan pembahasan untuk mendukung peralihan IMB ke PBG. Dalam waktu dekat akan pengesahan Perda yang mengatur Retrebusi Daerah, dan kita bisa melakukan penarikan,” sambungnya.
Walaupun berproses dan belum bisa dilakukan pungutan, Rahmah Khairita mengatakan saat ini layanan PGB tetap bisa berjalan.
“Kami tetap berharap walaupun Pemko belum melakukan revisi terhadap perda menyangkut pajak dan retribusi, layanan tetap dilakukan, agar pembagunan tetap berjalan,” pungkasnya.(putra)
Editor : Amran