Idealnya Perumda, PDAM Jamin Status Perseroda Tetap Memperhatikan Kepentingan Masyarakat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Status badan hukum PDAM Bandarmasih ada dua pilihan. Namun, idealnya adalah Perseroda dibandingkan Perseroda.

Hal itu disebabkan orientasi Perumda cenderung lebih untuk pelayanan publik. Sementara Perseroda untuk mengejar keuntungan atau provit oriented.

Selain itu, jelas dia, Perseroda merupakan perseroan dan kebijakan perusahaan diambil dan ditetapkan berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham).

“Sehingga Dewan Banjarmasin tidak bisa terlibat apalagi intervensi untuk mengambil atau memutuskan kebijakan,” ujar Penguji Naskah Akedemik Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih M Effendi, usai rapat Pansus Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih, Kamis (22/7/2021).

Oleh karena itu, Dewan Banjarmasin hanya bisa menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja dengan mitra kerja, yakni PDAM Bandarmasih.

“Saat rapat kerja itulah Dewan bisa mempertanyakan dan meminta penjelasan kebijakan pihak PDAM ataupun walikota Banjarmasin,” ujarnya.

Pun demikian, ia menyatakan, PDAM Bandarmasih akan berstatus Perseroda, karena permintaan Pemprov Kalsel selaku pemilik modal.

Menanggapi itu, Direktur Umum (Dirum) dan Pemasaran PDAM Bandarmasih Hj Farida Ariati memastikan, PDAM Bandarmasih tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, meski status Perseroda.

“PDAM Bandarmasih kan pemilik modalnya adalah Pemda, seperti Pemko dan Pemprov, bukan PT yang kepemilikan modal adalah swasta. Jadi PDAM Bandarmasih tetap memperhatikan kebutuhan sosial dari masyarakat,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran