Ibu Rumah Tangga Ditangkap Bersama 324 Gram Sabu, Suami Buron

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) di kawasan Jalan Pasar Lama Gang Maluku, RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah diringkus polisi lantaran diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu.

IRT tersebut bernama Melyani alias Mely (37), Jalan KP Tendean Gang 9 November RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Ia diringkus pada Jumat (10/2/2023), sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (16/2/2023).

Dari tersangka, pihaknya menemukan delapan paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 324,42 gram dan yang sebagian terbungkus tiga kemasan susu.

“Juga dua timbangan digital, dua paks plastik klip dan dua unit handphone,” jelasnya.

Baca Juga : Petugas Bapas Dapati Napi Bebas Bersyarat Bawa Sabu Saat Wajib Lapor

Baca Juga : Ngaku Habis Dikeroyok, Seorang Pria Dengan Sejumlah Luka Dilarikan ke IGD

Penangkapan terhadap IRT itu, kata Kanit merupakan tindak lanjut dari pengembangan Buser Polsek Banjarmasin Tengah yang sebelumnya atas kasus narkoba dengan tersangka Rahman (37) warga Jalan Pasar Lama Gang Maluku RT 6, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Penangkapan ini terjadi karena adanya informasi masyarakat bahwa mereka berdua sering memperjual belikan Narkotika jenis sabu-sabu yang mana tersangka Rahman merupakan suami dari Melyani yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada perkara narkotika sebelumnya,” jelasnya.

“Tersangka juga mengakui barang bukti yang kita amankan adalah milik suaminya yang DPO,” sambungnya.

Sementara ini, tersangka dan barang bukti berada di Polsek Banjarmasin Tengah dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas temuan ini, tersangka terancam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi