Ibu Muda Tertangkap Tangan Bawa Sabu 28,29 Gram

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang perempuan, berinisial GL alias Mia (23), kini harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong. Pasalnya, ia tertangkap tangan membawa puluhan gram sabu-sabu.

Ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru ini, diamankan petugas gabungan Polres Tabalong, di pinggir jalan Trans Kalsel – Kaltim, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. pada Senin, (19/4/2021) malam.

Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa 1 plastik warna putih yang berisi 6 kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu, dengan berat total 28,29 gram.

Barang bukti lainnya, 2 timbangan digital berbagai macam warna, 1 toples warna hitam yang berisi 4 pack plastik klip, 2 lembar plastik warna hitam, 2 buah hp berbagai macam merek, 1 buah tas punggung warna hitam.

Turut ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1 juta, yang diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP Otto, saat dikonfirmasi, penangkapan berawal dari petugas yang curiga saat melihat perempuan berdiri di pinggir jalan Trans Kalsel- Kaltim pada malam hari.

Ketika akan diperiksa barang bawannya, perempuan ini berusaha untuk menolak dengan cara menarik tas yang dibawanya. Namun petugas tetap melakukan pemeriksaan, dan dari hasil penggedahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong, didalam tas GL ditemukan sabu.

“Dalam plastik putih yang berisi 6 kantong plastik klip sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram,” terangnya.

Kemudin ditemukan juga sebuah toples berisi 4 pack plastik klip dan sebuah timbangan digital dan sebuah timbangan serta uang tunai sebesar Rp1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

Dengan ditemukan barang bukti di dalam tasnya itu, akhirnya mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin.

“Saat ini GL dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan