BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melarang membawa handphone ke bilik suara saat pencoblosan Pilkada, Rabu 9 Desember 2020.
Larangan tersebut juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran berpotensi menjadi transaksi politik uang.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Hatmiati menerangkan, pencoblosan dibilik suara bersifat rahasia. Larangan membawa handphone hingga alat merekam gambar guna menjamin asas yang pemilihan umum yakni “LUBER”.
Dia menerangkan, “LUBER” dimaksud adalah pemilihan yang secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Selain itu, pelaksanaan pemilu juga harus dilakukan secara jujur dan adil.
“Intinya tidak boleh membawa handphone itu ke bilik suara karena tidak ada yang didokumentasikan di dalam bilik suara termasuk surat suara yang sudah dicoblos,” ucap komisioner yang menangani Divisi Teknis Penyelenggara kepada Klikkalsel.com, Selasa (8/12/2020).
Untuk itu, dia mengimbau pemilih agar menitipkan handphone kepada panitia pemungutan suara di TPS saat mendapat giliran mencoblos.
Baca juga : Bawaslu Tegaskan “Cek Mundur” kepada Pemilih Termasuk Politik Uang
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah mengatakan, membawa handphone ke bilik suara berpotensi menjadi alat transaksi politik uang. Terlebih lagi, baru-baru ini teridentifikasi modus baru pemberian politik uang pasca pencoblosan.
“Bisa saja itu mengarah politik uang karena ada yang dijanjikan dengan bukti-bukti tertentu. Jadi Pengawas TPS akan mengawasi dan mengingatkan panitia pemungutan suara agar tidak ada pemilih yang membawa handphone ke bilik suara,” tegasnya.
Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, warga di sekitar TPS juga dilarang membawa dan memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Sebab hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai dan potensi melanggar aturan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.(rizqon)
Editor : Amran