Hindari Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba, Kapolres Blender 1 Ons Sabu

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel.com– Jajaran Polres Tabalong melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 1 ons di Mapolres setempat pada, Kamis (6/2/2020).

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan air dan detergen yang kemudian diblender dan selanjutnya dibuang ke toilet.

“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori.

Dikatakan Kapolres, barang bukti hampir 1 ons tersebut didapatkan dari dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus Satresnarkoba di wilayah Tabalong.

Satrenarkoba meringkus HM pada Minggu (5/1/2020) dengan mengamankan barang bukti serbuk bening seberat 99,58 gram dan tersangka SR di amankan pada Senin (13/1/2020) dengan barang bukti barang seberat 2,73 gram.

“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan pada bulan Januari 2020 di tempat yang berbeda. Penangkapan dilakukan di dua TKP yakni di Jalan Flamboyan dan Jalan Pelita,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, jajaran Polres Tabalong akan terus melakukan tindakan pencegahan yang bekerjsama dengan seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk mencegah semakin banyaknya peredaran narkotika di Tabalong kami terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat,” tandasnya.

Adapun pemusnahan barang bukti kali ini turut disaksikan oleh Pengadilan Negeri Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong serta Dinas Kesehatan dan para tersangka.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan