MARABAHAN, klikkalsel – Hendryan alias Hendra warga Banjarmasin harus berhadapan dengan hukum. Setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu paket besar dalam kemasan bumbu racik, saat razia lalu lintas Polres Barito Kuala (Batola) di Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Kamis (2/1/2019) siang 12:30 wita.
Pria berusia 35 tahun itu, tak berkutik saat memasuki area pemeriksaan kendaraan bermotor. Kecurigaan petugas semakin menjadi, setelah memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor Hendryan yang tak membawa SIM.
Melihat raut wajah gugup yang bersangkutan, kemudian petugas memeriksa lebih detail barang bawaan di sepeda motor matik DA 6710 BBG yang dikendarai Hendryan. Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam kemasan bumbu racik yang disimpan di box bagasi depan bagian kiri.
“Terbungkus plastik bumbu racik ikan goreng indofood, setelah dibuka didalamnya terdapat narkotika diduga jenis Sabu, kemudian Pelaku dan Barang bukti diserahkan dan diamankan ke Polsek Berangas untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Berangas IPDA Misriadie, kepada awak media melalui Kasubag Humas Polres Barito Kuala IPTU Malik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, berat bersih barang haram tersebut 91,65 gram terbungkus plastik klip. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendryan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun pidana.
Saat ini Polres Barito Kuala masih melakukan pengembangan peredaran barang haram yang diduga jaringan lintas provinsi. (rizqon)
Editor : Akhmad