Hasil Rapat Pleno Tingkat Kota Banjarmasin, BirinMu Unggul Selisih 16.893 Suara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kota Banjarmasin, (16/6/2021).

Rapat pleno rekapitulasi tersebut, pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu), unggul selisih sebanyak 16.893 suara dengan Paslon 02 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D).

Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Banjarmasin ini digelar di Aula Hotel Aria Barito Banjarmasin, dengan mengundang KPU Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Kalsel dan juga Bawaslu Kota Banjarmasin, serta saksi maupin tim pemenangan kedua paslon.

Dalam rekapitulasi tingkat Kota Banjarmasin Pasca pemungutan suara ulang (PSU) tersebut, disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah, bahwa rapat pleno yang digelar hari ini, Rabu (16/6/2021) KPU Kota Banjarmasin melakukan rekap dari hasil D-Kecamatan.

“Sesuai apa yang ada di D-Kecamatan PSU kemarin, kita rekap ulang lagi disini. Hasilnya kita sah kan dan kita gabungkan ke seluruh Kecamatan di Banjarmasin,” ucapnya.

Total hasil rekapitulais tingkat Kota Banjarmasin tersbut bahwa Paslon 01 BirinMu memperoleh sebanyak 131.766 suara. Kemudian untuk Paslon 02 H2D, memperoleh suara sebanyak 114.873 suara.

“Dari total suara sah 246.639, Paslon 01 memperoleh 131.767 suara, dan Paslon 02 memperoleh 114.873 suara,” terangnya.

Baca Juga : Denny Indrayana Kekeh Gugat Hasil PSU ke MK, Politisi PAN: Kurang Berbesar Hati Menerima Kekalahan

Baca Juga : BirinMu Unggul Telak Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, KPU Kalsel Siap Hadapi Gugatan

Rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kota Banjarmasin ini, sempat terjadi sedikit perdebatan terkait masalah data. Terkait hal tersebut, Rahmi mengatakan, bahwa dalam prosesnya di tingkat Kecamatan hingga tingkat Kota masih terdapat data yang tidak sesuai dengan SK Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Di DPT kita kan 448.157, kemudian saat tadi datanya di masukan ternyata di Banjarmasin Selatan terdapat lebihan lima. Setelah kita telusuri ternyata di Banjarmasin Selatan itu terdapat salah penulisan, didalamnya itu terdapat jumlah DPT Laki-laki tertulis di perempuan,” terangnya.

“Hal itu tadi sudah kita perbaiki. Namun tidak merubah jumlah perolehan suara dari kedua Paslon,” tambahnya.

Selain itu, pihak Palson 02 kembali tidak menandatangani hasil rapat pleno terbuka tingkat Kota Banjarmasin. Meski demikian, dikatakan Rahmi hal tersebut tidak berpengaruh pada hasil pengesahan.

“Dalam PKPU kita dikatakan hanya membubuhkan tandatangan. Jadi saksi Paslon tersebut diperbolehkan menandatangni boleh juga tidak. Tapi itu tidak berpengaruh terhadap hasil,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan