BANJARMASIN, klikkkalsel.com – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar ikrar bersama Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgub Kalsel di Ballroom Hotel Rattan Inn, Kamis (20/5/2021). Dalam komitmen bersama guna menciptakan PSU yang sehat, aman, damai, tertib dan lancar, sesuai asas luber dan jurdil ini terasa hambar tanpa kehadiran calon Gubernur Sahbirin Noor dan Denny Indrayana.
Agenda ini hanya dihadiri kandidat calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Muhidin dan calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Difriadi. Ketidakhadiran Sahbirin Noor yang familiar dikenal Paman Birin diinformasikan lantaran adanya keperluan penting yang tidak bisa diwakilkan, sementara absennya Denny Indrayana dikarenakan masih dalam masa pemulihan pasca terpapar Covid-19.
“Paman Birin ada janji yang tak bisa diwakilkan,” ujar Muhidin.
“Prof denny masih masa pemulihan,” ujar Difriadi.
Baca juga : DPT Hanya Dicermati, Warga Pindah Tempat Memilih Asalkan Tetap di Zona PSU Pilgub Kalsel
Baca juga : Denny Indrayana Sebut Sekretaris dan Bendahara Camat Selatan Relawannya, Pemko Bantah Pernyataan Itu
Meski tanpa kehadiran calon gubernur, agenda ikrar bersama ini tetap berlanjut dengan keterwakilan masing-masing calon wakil gubernur. Secara bergantian, Muhidin dan Difriadi menyampaikan komitmen untuk mendukung PSU yang digelar 9 Juni mendatang dapat terselenggara sehat dan damai.
“Hari ini kan sama-sama wakil yang hadir, saya pun sampaikan uneg-uneg. Kami dan pribadi terima hasil putusan MK dengan PSU ini mudahan petugas KPPS yg diganti ikhlas, diganti bukan berarti curang, mari kita sukseskan PSU, jangan sampai ada hoax, saya tidak pernah ada bagi uang (money politik),” tutur Muhidin sekaligus mengklarifikasi tuduhan politik uang yang beredar di media sosial.
Difriadi juga menyampaikan hal senada dengan harapan pencoblosan ulang berjalan sesuai aturan dan tidak ada kecurangan yang terjadi.
“Prosesnya harus sesuai dengan substansi menghasilkan pemimpin pilihan rakyat, kemudian tercipta PSU yang damai,” timpalnya.
Ketua KPU RI, Ilham Saputra turut berhadir dalam Ikrar PSU Damai ini. Ia pun memberikan atensi agar pesta demokrasi berjalan kondusif dengan dukungan semua pihak.
“Untuk menjaga kondusifitas, saya pikir sangat baik, masyarakat juga bisa lihat kedua paslon baik-baik saja sudah sampaikan ikrar bersama. Ini awalan yang baik agar PSU berjalan lancar. Ketidakhadiran calon gak masalah,” tandasnya.
Anggota Bawalsu RI, Afifuddin turut menyaksikan Ikrar PSU Damai tanpa kehadiran calon gubernur nomor urut 1 dan 2 ini. Dia menekankan, ikrar yang disampaikan calon wakil gubernur juga mewakili kandidat calon gubernur itu agar benar-benar diimplementasikan.
“Partai pengusung Paslon, masyarakat juga saling bersama jaga proses agar berjalan baik. Jadi setelah ikrar ini, kita berharap di lapangan makin terjaga proses Pilkada, sehingga tidak ada lagi persoalan Pilkada yang berujung ke MK,” pungkasnya.
Ikrar PSU Damai kali ini juga ditujukan guna menurunkan tensi politik yang memanas, agar penyelenggaraan PSU berjalan sesuai aturan. Seluruh unsur Forkopimda Kalsel, Penyelenggara Pilkada, dan kandidat juga mengucapkan ikrar bersama yang berisi 5 poin, sebagai berikut:
-Mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada setiap aktivitas penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020;
-Mematuhi ketentuan hukum Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020;
-Menjaga suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang Sehat, Aman, Damai, Tertib dan Lancar sesuai Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil;
-Menjaga toleransi serta tidak menciderai demokrasi seperti hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA dan politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020; dan
-Mendorong kesadaran partisipasi masyarakat secara luas sesuai ketentuan hukum Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Sekadar diketahui putusan MK lalu pada Maret lalu, terdapat 7 kecamatan yang harus menggelar PSU. Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS. (rizqon)
Edtitor: Abadi





