Hak Suara ODGJ di Banjarbaru Akan Memilih Pada Pemilu 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM, Hereyanto saat diwawancara awak media, Selasa (19/12/2023). (Sumber: Mada Al Madani)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Sebanyak 225 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM, Hereyanto mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pemilih berstatus disabilitas mental atau ODGJ di wilayah Kota Banjarbaru.

“Yang didata adalah mereka yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih, atau bersatatus ringan dan sedang,” jelas Hereyanto kepada klikkalsel.com, Selasa (19/12/2023) siang.

Daftar pemilih dengan status ODGJ tersebut terbagi dilima kecamatan, dianatarnya: pada Kecamatan Liang Anggang sebanyak 47 ODGJ, Kecamatan Banjarbaru Selatan 56 ODGJ, Banjarbaru Utara 42 ODGJ, Cempaka 16 ODGJ, dan paling banyak di Kecamatan Landasan Ulin, sebanyak 64 ODGJ.

Baca Juga : Pendistribusian Surat Suara Pemilu ke 10 Kabupaten/Kota di Kalsel Dikawal Ketat 

Baca Juga : FKPT Kalsel Gelar Refleksi Akhir Tahun, Pemilu 2024 Jadi Atensi

Untuk keseluruhan pemilih dalam Pemilu di Kota Banjarbaru sebanyak 167.672 pemilih.

Dengan status mereka yang mengalami gangguan kejiwaan, KPU Kota Banjarbaru akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada 7 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kondisi yang ada pemilih disabilitas mental akan menjadi perhatian, mereka akan diberikan bimbingan, terkait bagai mana melayani pemilih disabilitas, baik fisik maupun mental,” jelasnya.

Yanto menerangkan, dalam Pemilu 2024, pihaknya tidak ada membuat TPS khusus untuk para penyandak disabilitas tersebut. Namun pihaknya akan memberikan pelayanan khusus.

“Seperti tuna netra, diminta membawa pendamping dari keluarga, atau dari petugas akan diberikan surat pernyataan merahasiakan pilihan,” pungkasnya. (Mada Al Madani)

Edotor : Amran