Guna Menciptakan Rasa Aman, Polsek Belimbing Amankan Pria membawa Sajam

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Belimbing Polres Banjar belum lama ini mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk tanpa ijin.

Pria itu berinisial TR (30), ia tertangkap tangan oleh petugas Polsek Belimbing saat melaksanakan kegiatan rutin Cipkon di Jalan Hendratna Kilometer 21, Desa Sumber Baru, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar tepatnya di Gunung Tatak Akar, Selasa (25/1/2022) pukul 20.30 Wita.

Dikatakan Kapolres Banjar melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja Wirahmawan, pria itu tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau keris lengkap dengan gagangnya warna coklat.

“Panjangnya sekitar 50 centimeter tanpa disertai surat izin yang sah, dan saat ini TR diamankan di Mako Polsek” ucap Iptu Andre Primaharja Wirahmawan.

Ia mengungkapkan, alasan pihaknya mengamankan pria tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Bentuk Tim Pelaksana Teknis Sosialisasi Revitalisasi Pasar Batuah

Baca Juga : Fasilitas Siring Sebesar Rp 1,2 Miliar Kerap Kali Dicuri Maling, PUPR Sampai Kebingungan

“Bahwa membawa senjata tajam dalam perjalanan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” jelasnya.

Menurutnya hal ini dilakukan guna menciptakan dan menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Belimbing.

“Kami rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi ini demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi