BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan tujuh kepala daerah yang keberatan dengan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Sehingga para kepala daerah tersebut tetap menghabiskan masa jabatannya selama 5 tahun.
Menanggapi itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebut, putusan MK yang mengabulkan gugatan kepala daerah tersebut, tidak berlaku bagi kepala daerah yang dilantik di 2021 atau lebih.
Baca Juga Ibnu Sina Imbau Masyarakat Jalankan Prokes Menyusul Covid-19 Varian Baru
Baca Juga Ketua Bidang Pemengan Pemilu Golkar Kalsel Sebut Gugatan Ahsani Fauzan Salah Alamat
Tapi, putusan tersebut sangat menginspirasi bagi kepala daerah lain yang dilantik di 2021 atau lebih untuk melayang gugatan serupa ke MK.
“Ini merupakan angin segar tapi bisa juga jadi angin puting beliung” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Selasa (2/1/2024).
Saat ditanya soal rencana melayangkan gugatan ke MK? Ibnu hanya menjawab, putusan tersebut sangat menginspirasi.
“Ini sangat menginspirasi,” katanya.
Menurutnya, persoalan terpangkasnya masa jabatan kepala daerah gara-gara Pilkada serentak di 2024, selalu mengemuka saat forum (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia). “Sedikitnya ada 148 kepala daerah yang dilantik di 2021,” katanya.
Ibnu melanjutkan, pelantikannya bersama Arifin Noor sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dilangsungkan pada 23 Juni 2021 silam dan harusnya berakhir Juni 2026 akan datang.
“Jadi masa jabatan kita terpangkas 1 tahun 6 bulan,” ucapnya.
Ia pun menghendaki, masa jabatan tersebut tidak terpangkas dan tetap menjalani selama 5 tahun.
“Sebab, masih ada program kerja dan pembangunan yang belum diwujudkan di Banjarmasin,” tegasnya. (farid)
Editor : Amran