Religi  

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim, termasuk zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah merupakan bentuk dari zakat jiwa atau nafs yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya saat bulan Ramadhan tiba.
Selain zakat jiwa yang berupa zakat fitrah, ada satu lagi jenis zakat yaitu zakat harta atau bisa dikenal dengan zakat mal.

Zakat fitrah merupakan zakat yang menyempurnakan puasa dan membersihkan jiwa. Hal ini dikarenakan saat berpuasa terkadang kita tidak sengaja melakukan hal-hal yang menyebabkan pahala puasa hilang sehingga tidak sempurna puasa kita.

Umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan layak, wajib membayarkan zakat sesuai dengan ketentuan. Namun bagi masyarakat yang masih kekurangan, dibebaskan dari kewajiban membayar zakat fitrah.

Daftar penerima zakat fitrah dalam syariat Islam dibagi ke dalam 8 golongan. Adapun dalil rujukan yang mengatakan terdapat 8 golongan penerima zakat fitrah ialah firman Allah SWT dalam Surah At Taubah ayat 60 sebagai berikut:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” .”(QS. At Taubah [9]:60)

Baca Juga : Syarat dan Tata Cara, Serta Bacaan Niat Berzakat Fitrah

Baca Juga : Begini Penjelasan Ustadz Khoironi Tentang Zakat Fitrah

Berikut daftar golongan yang berhak menerima zakat fitrah;

1.Fakir
Orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin
Adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil
Orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mu’allaf
Atau orang yang baru masuk Islam. Pemberian zakat ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.

Riqab/memerdekakan budak
5. Dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat fitrah digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim atau orang yang memiliki hutang.
Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah
Masyarakat yang segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Contoh dari golongan ini adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil atau musafir
Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. (Nida)

Editor: Abadi