2 Pedagang Peserta BPU Meninggal Dunia, Para Ahli Waris Terima Santunan 42 Juta

BATULICIN, klikkalsel.com – Wajah Janiah dan Fatimah, Pedagang di Pasar Sudan Raya tampak berseri. Didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Satui Farida Hariani, Kepala UPTD Pasar Sudan Raya Endang dan Asosiasi Pedagang Pasar Satui H. Milly, dia Para ahli waris merima santunan Jaminan Kematian secara simbolis dari BPJamsostek Cabang Batulicin di Pasar Sudan Raya, Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (25/11).

Ahli Waris Janiah yang merupakan Istri dari almarhum Arpandi dan Fatimah yang meripakan Istri dari almarhum Bahrani mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat santunan kematian sebesar 42 juta yang diterimanya, prosesnya klaimnya sangat cepat dan mudah serta dilayani dengan baik oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Satui Farida Hariani menyampaikan Santunan dari program Jaminan Kematian BPJamsostek yang diberikan kepada ahli waris cukup mengejutkan dan menggembirakan bagi ahli waris beserta keluarganya. Pasalnya almarhum Bahrani dan Arpandi yang bekerja sebagai pedagang pakaian baru 4 bulan menjadi peserta mandiri dari BPJamsostek sejak bulan Juli 2022 dan meninggal pada bulan November 2022, dengan iuran perbulan yang hanya Rp. 16.800 para pekerja informal sudah mendapatkan 2 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.

Baca Juga : Berikan CSR Perlindungan Pekerja Rentan, PT Pama Indomining Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Guru Mengaji

Penyerahan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) diserahkan langsung Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Batulicin Murniati, kepada para ahli waris. Dengan perlindungan 2 Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tentunya dapat memberika rasa aman dalam bekerja, tentunya hal ini sejalan dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mewujudkan “Kerja Keras Bebas Cemas” bagi para peserta.

“Alhamdulillah dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan perekonomian rumahtangga serta modal untuk melanjutkan usaha, semoga seluruh pedagang di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru bisa segera mendaftarkan dirinya, tujuannya apabila pedagang mengalami kecelakaan kerja atau kematian para tenagakerja atau ahli waris bisa mendapatkan manfaatnya berupa pengobatan kecelakaan kerja atau santunan kematian, silahkan gunakan program pemerintah ini, hanya dengan iurang Rp.16.800 untuk perlindungan dirinya” ucap Murniati. (adv/restu)