Sosial  

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Guru Mengaji

Serah terima secara simbolis santunan jaminan kematian program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris guru mengaji.

BATULICIN, klikkalsel.com- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta atas nama Burhanuddin, Jumat (11/11/2022). Santunan yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.

Burhanuddin adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh PT. Jhonlin Agro Raya (JAR) Jhonlin Group melalui program corporate social responsibility (CSR). CSR PT JAR ini menaungi para Guru Mengaji di Kabupaten Tanah Bumbu, termasuk Burhanuddin.

Santunan JKM untuk Burhanuddin secara langsung diserahkan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak PT JAR kepada ahli waris di kediaman yang bersangkutan di Jalan Darma Praja, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Batulicin.

“Jadi ini santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 42 juta oleh program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. Program ini berjalan dari bulan Mei 2022,” tutur Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Murniati.

Baca Juga : Pamerkan Strategi Komunikasi Baru, BPJS Ketenagakerjaan Optimis Capai 70 Juta Peserta Aktif

Baca Juga : BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Dia mengapresiasi, kontribusi perusahaan melalui dana CSR dalam bentuk subsidi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat pra sejahtera agar mendapatkan jaminan sosial.

“Jhonlin group ini ada pioneer, pertama sekali memberikan bantuan untuk penghentasan kemiskinan ekstrim,” pungkasnya.

Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk hadirnya Negara dalam melindungi pekerja indonesia baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) dengan menyelengarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (rizqon)

Editor: Abadi