Gelar Apel Pasukan Penegakkan Prokes PPKM level IV Diperketat

BANJARMASIN, klikkalse.com – Pemko Banjarmasin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan apel gelar pasukan penegakkan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Kota Banjarmasin, di Halaman Balaikota Banjarmasin.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor serta jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin. Ibnu Sina menyampaikan mulai hari ini efektif diberlakukannya dan penindakan terkait PPKM level IV di Kota Banjarmasin.

“Mudahan ini bisa dipahami semua oleh warga dan kami berharap petugas juga secara intensif untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk kedepannya,” ujarnya, Rabu (28/7/2021).

Kemudian sendainya ada pelanggaran, maka dari itu pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu sesuang dengan perwali yang berlaku.

“Jadi tolong kawan kawan juga sampaikan bahwa jangan sampai seolah-olah kita ini tidak perhatian dengan masyarakat dan warga, sangat paham dengan situasi hari ini tapi juga kita tau bahwa Pemerintah juga memikirkan tentang keselamatan warganya, bahwa kasus Covid-19 sangat tinggi hari ini di Kota Banjarmasin,” tegasnya.

Kemudian, Ia menjelaskan terkait apel gelar pasukan tersebut, sekitar 400 personil yang akan ditempat di pos-pos yang sudah di sediakan.

Maka dari itu dari rapat teknis sebelumnya, pihaknya sudah menyiapkan penjagaan di 2 tempat yaitu, di Kilometer 6 dan di Kayutangi disertai pos pemeriksaan dan patroli secara bergiliran.

“Jam tertentu minimal pagi, siang, malam nanti secari periodik 2 jam yang paling ketat misalnya pagi sama sore,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kemaren Kota Banjarmasin 4 bulan dalam zona hijau dan kuning, disaat kabupaten dan kota tetangga mengalami zona merah, Kota Banjarmasin bisa mempertahankan zona tersebut dan Banjarmasin tidak menjadi zona merah.

“Sekarang istilahnya harus turun levelnya paling tidak level II, artinya zona hijau dan zona kuning, kita alhamdulillah 4 bulan dalam zona itu,” ujarnya

Maka dari itu, dalam PPKM level IV tersebut bagi restoran, rumah makan dan cafe-cafe yang ada di Kota Banjarmasin untuk satu minggu kedepan hanya melayani take away atau dibungkus.

“Jadi ingin saya pastikan Banjarmasin tidak memakai yang 20 menit, karena itu juga akan berpotensi terjadinya kerumunan,” pungkasnya. (adv/fachrul)