TANJUNG, klikkalsel.com – SF (47) warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong Selasa (8/9/2029), karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang Koperasi sejumlah Rp29.800.000 yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi Senin (14/09/2020), membenarkan giat penangkapan terhadap SF (47).
“Uang tersebut seharusnya digunakan untuk upah jasa pengangkutan, namun oleh pelaku dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ibnu.
Penangkapan terhadap SF, merupakan hasil dari penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berdasarkan pengaduan Pelapor inisial MN(50), warga Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada, Sabtu (29/08/2020), di Polres Tabalong.
Menurut Ibnu, penggelapan itu bermula dari adanya salah perusaaan yang sudah membayar jasa angkutan ke koperasi tempat SF bekerja dan diterima oleh SF selaku bendahara.
Dari uang tersebut, harusnya SF bayarkan kepada pihak angkutan, namun uang tersebut digelapkan olehnya untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan tersebut, pemilik koperasi merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Tabalong.
Selanjutnya saat dilakukan penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 13 Lembar kertas Nota Timbangan dan 1 lembar kertas Rekapitulasi Pengiriman barang. Setelah diinterogasi oleh Petugas SF(47) mengakui perbuatannya.
“Pelaku penggelapan dalam Jabatan yang saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Tabalong,” jelas Ibnu.(arif)
Editor : Amran