TANJUNG, Klikkalsel.com – Sempat kabur keluar pulau Kalimantan, seorang pria berinisial BS (45) ditangkap jajaran Kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sebuah mobil di Tabalong.
Diduga pelaku berprofesi sebagai tukang parkir yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Minggu (27/11/2022) lalu.
“Kita koordinasi dengan Polda Jambi dan Polres setempat untuk melakukan penangkapan, rekan Reksrim Tabalong baru kembali tadi malam, kita bawa tersangkanya,” ujar Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/11/2022).
Dijelaskan bahwa kejadian berawal ketika tersangka BS merental satu unit mobil merk Daihatsu milik korban MS (38) selama empat hari. Beberapa hari setelahnya ia menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang sebesar Rp 40 juta.
Baca Juga : Lama Ditampung di Rumah, Pria Ini Malah Tega Gelapkan Motor
Baca Juga : Nekat Gelapkan Motor Temannya, Ical Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi
Dikesempatan itu, Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan bahwa penggelapan BS dilakukan untuk pembayaran hutang dan berjudi.
“Untuk meyakinkan penggadai, tersangka mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang tidak bermasalah dan dalam keadaan aman,” ujarnya.
Setelah mendapatkan uang hasil dari gadai mobil, BS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi aruh di Tamiang-Barito Timur, dengan harapan menang dan uang bertambah banyak sehingga bisa membayar hutang-hutangnya.
“Namun tersangka kalah bermain judi hingga uang habis dan kemudian melarikan diri keluar wilayah Tabalong,” beber Galih.
Atas perbuatannya, Tersangka BS disangkakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (dilah)
Editor: Abadi