Gelapkan 69 Tabung Gas, Satu Pelaku Dipolisikan

BARABAI, klikkalsel.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) ungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUH Pidana.
Diketahui seorang pelaku melakukan penggelapan tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah pangkalan di Desa Mandingi, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Kamis (17/6/2021) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, dengan tersangkat berinisial MRI (26) warga Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai.

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 16.30 Wita, saat itu pelapor datang ke pangkalan untuk mengecek barang-barang yang ada pangkalan.
Setibanya disana, diketahui bahwa tabung gas yang ada digudang tersebut telah hilang dan hanya tersisa 30 buah yang mana sebelumnya berjumlah 69 buah.

Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor langsung menghubungi terlapor yang mana terlapor adalah orang yang ditugaskan untuk mengurusi gudang tersebut. Akan tetapi, setelah dihubungi, terlapor tidak ada merespon bahkan malah memblokir telepon dan semua akses media dari pelapor.

Setelah itu, pelapor mendatangi rumah orang tua terlapor dan bertemu terlapor dan melakukan pembicaraan. Akan tetapi, sempat terjadi perdebatan dalam pembicaraan tersebut.

Hingga pada akhirnya pelapor meminta terlapor agar ikut pergi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polres HST.

Setelah dibicarakan di Polres HST, terlapor akhirnya mengakui bahwa memang telah menggelapkan tabung gas tersebut dari pangkalan tersebut. Yakni, dengan membawa gas ke rumah terlapor dengan menggunakan mobil Nisaan Navara milik pelapor yang dipinjamkan.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian kehilangan tabung Gas LPG riga kilogram sebanyak 39 Biji dengan perkiraan kerugian materil sebesar Rp5.850.000.

Kemudian, pelaku diamankan di Mapolres HST beserta barang bukti 1 Unit Mobil Nissan Navara Warna Hitam dan 1 buah BPKB atas nama AR guna pemeriksaan lebih lanjut.(dayat)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan