MARTAPURA, klikkalsel.com – Bekerja sebagai penjaga malam di Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, HS (51) mengamuk dengan senjata tajam (Sajam) jenis parang, hingga membuat keributan pada, Sabtu (24/02/2024) pukul 03.20 dini hari.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji mengatakan motif pelaku mengamuk dengan sebilah parang sepanjang 62 centi meter, karena tersulut amarah akibat merasa dibohongi oleh salah seorang warga.
“Sebelumnya salah satu warga ada berjanji memberikan uang Rp50 ribu perbulan. Pada saat itu pelaku menganggap yang bersangkutan ingkar janji, hingga ia mengamuk,” jelanya mewakili Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat, Senin (26/02/2024).
Pelaku kemudian langsung diamankan oleh petugas, setelah dilakukan penggeledahan, HS tidak dapat menunjukkan surat izin senjata tajam yang dibawanya.
Baca Juga Ditagih Janji Berikan Uang 100 Ribu, Ketua KPPS di Tanjung Dianiaya Menggunakan Sajam
Baca Juga Polisi Amankan Pemuda yang Diduga Bagian dari Kelompok Pemuda Bermotor Bawa Sajam
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Martapura guna proses penyidikan,” terangnya.
Karena perbuatannya, HS akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 1 Tahun 1951. (Mada Al Madani).
Editor: Abadi