TANJUNG, klikkalsel.com – Dua orang pria, RH (30) dan DS (31), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada.
Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini ditangkap petugas pada, Selasa (2/2/2021) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Otto saat dikonfirmasi pada, Rabu (3/02/2021), membenarkan giat penangkapan tersebut.
“Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah di Jalan Mabu’un Indah Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Usai dilakukan penyelidikan dilapangan dan petugas pun berhasil menangkap DS.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah DS dan menemukan 17 paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,68 gram.
“Yang disimpan dalam botol obat CDR yang disimpan dibawah bantal kasur miliknya,” jelas Otto.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dirumah RH yang merupakan adik pelaku DS, yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah DS.
Dalam penggeledahan rumah RH ditemukan 1 Bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang dan 1 buah pipet yang berisi gumpalan serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari pengakuan RH bahwa sabu-sabu yang ia pakai didapat dari kakaknya,” beber Otto.
Saat ini, kakak beradik ini sudah berada di Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba.
“Dari pengakuan sang kakak DS, ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari rekannya berinisial IM warga Amuntai Hulu Sungai Utara yang saat ini masih dalam pencarian oleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong,” pungkas Otto. (arif)
Editor: Abadi