“Gebuk” Kepala Teman Dengan Balok, Pentol Terancam Dibui

Abdul Rahim alias pentol (baju hijau) diamankan petugas bersama sebilah kayu galam yang melekat dengan ulin. (ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin membekuk seorang pemuda bernama Abdul Rahim alias pentol (23), dikawasan Jalan Tunjung Maya AMD Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (20/6/2019).

Warga Jalan Pekapuran raya Jembatan 8 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut ditangkap karena diduga memukul temannya, M Amin (24) dengan sebuah sebilah balok kayu ulin ke arah kepala, badan, tangan dan pundak kiri secara berulang ulang.

Akibat ulah brutal pelaku, korban harus mendapatkan perawatan medis karena menderita luka sobek dikepalanya.

” Motifnya pelaku marah karena korban tidak mau diajak pesta miras,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin melalui Wakasat, AKP Sony F Lumban Gaol, Jumat (21/6/2019).

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. ” Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan