Gasak Isi Kantor Senilai Ratusan Juta, Warga Paringin Diringkus Aparat Gabungan

TANJUNG, klikkalsel.com – Aparat gabungan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, menangkap seorang pria diduga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terduga pelaku adalah YY(25), seorang pria warga Babayau, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Ia ditangkap petugas gabungan di Jalan Terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada, Rabu (19/8/2020).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP Ibnu Subroto, mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi pencuriannya di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komplek Ruko Swadarma Lestari Blok B/1, Keluarahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Jumat (14/8/2020).
Korbannya adalah seorang perempuan, NH (39), Warga Flamboyan, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak.
“Total kerugian korban diperkirakan sebesar Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah, dan korban melaporkan kejadian ke Polres Tabalong,” ungkap Ibnu.
Saat dilakukan penangkapan dan diintrogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Selain terduga pelaku polisi juga mengamankan barang berupa, uang tunai sebesar Rp61.100.000, tiga buah gelang emas kecil, satu buah gelang emas dewasa, satu Gelang emas bulat, satu Jam tangan emas bayi dan satu buah Kalung emas anak-anak.
Selain itu ada tiga buah buah gelang bayi, satu set anting, satu buah mata kalung, lima buah cincin emas, satu set kalung dan mata kalung, satu buah jam tangan dan satu buah berankas warna putih
Polisi juga mengamankan sarana yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya berupa, satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah celana jeans, satu buah helm merk GM dan satu set Tali untuk memanjat.
Selanjutnya terduga pelaku, YY beserta barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah ucapan terimakasih kepada petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Balangan, sehingga YY yang diduga tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap,” pungkas Ibnu.(arif)
Editor : Amran