Gadaikan Mobil Sewaan, Perempuan ini Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan perempuan berinisial DS alias Dwi (34) warga Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara lantaran diduga menggelapkan 1 unit mobil warna putih.

Kejadian berawal ketika pelaku DS mendatangi kediaman korban RA (25) dengan tujuan menyewa mobil selama 1 bulan dengan pembayaran per 3 hari sebesar Rp 900 ribu.

“Mobil tersebut akan digunakan oleh temannya warga Kecamatan Batang Alai kabupaten HST untuk dipakai keperluan mengangkat barang jualan,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga : HUT KORPRI ke-51, Berbagai Lomba dan Kegiatan Berhadiah Diadakan di Tabalong

Baca Juga : Hati-Hati Beli atau Terima Gadai Barang yang Tak Jelas Asal-Usul dan Dokumennya, Bisa Kena Pidana

“Keesokan harinya pelaku DS mentransferkan uang sebesar 900 ribu Rupiah menyampaikan kepada pelapor untuk pembayaran selanjutnya akan ditransfer kembali,” lanjutnya.

Setelah berjalan kurang lebih 2 minggu, korban menanyakan kepada pelaku, bahwa mobil tersebut setelah dilihat dari GPS sampai arah Kalimantan Timur dan pelaku DS hanya menjawab mobil tersebut dipakai oleh temannya.

“Namun ketika korban RA mau mengambil mobil, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobilnya telah digadaikan kepada seseorang berinisial AD warga Kecamatan Muara Uya, Tabalong,” bebernya.

Tidak terima mobilnya digelapkan, RA yang merasa kerugian mencapai Rp 90 juta Rupiah melaporkan perbuatan pelaku DS ke Polisi.

Menanggapi laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku DS alias Dwi di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Minggu (20/11/2022) sore.

Atas penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil penumpang warna putih dan 1 lembar STNK.

“Pelaku DS mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil yang disewanya dan saat ini telah diamankan di Polres Tabalong
untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Yudha. (dilah)

Editor : Akhmad