TANJUNG, Klikkalsel.com – Penetapan kebutuhan formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di instansi daerah Kabupaten Tabalong telah ditetapkan.
Disebutkan sebelumnya kebutuhan formasi tahun 2022 yang diusulkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong kepada Menpan RB sebanyak 690 formasi yang terdiri dari 440 Tenaga Pendidik, 149 Kesehatan dan 101 Teknis.
Sedangkan dalam penetapan tersebut, terdapat pengurangan jumlah formasi, sehingga Kabupaten Tabalong mendapatkan jatah sebanyak 634 formasi pada Tahun 2022 ini.
“Kebutuhan yang disetujui sebanyak 634 formasi, atau 56 formasi yang dikurangi untuk jabatan teknis,” ujar Kepala BKPSDM Tabalong H Rusmadi, Jumat (16/9/2022).
Ia menjelaskan, sedangkan jabatan yang paling banyak dikurangi ialah pranata komputer yang tersebar di SKPD Kabupaten dan Kecamatan tidak mendapatkan persetujuan.
Selain itu adalah jabatan auditor, dijelaskan juga bahwa dalam PPPK tidak terdapat jabatan tersebut, sehingga jabatan auditor harus di PNS.
“Makanya yang kita usulkan untuk auditor tidak mendapat persetujuan sebanyak 7 orang,” tuturnya.
Baca Juga : 480 Peserta Latsar CPNS Dititipi Amanah Dari Paman Birin
Baca Juga : Nasib Honorer di Pemko Banjarmasin Masih Diperjuangkan
Ia juga menginformasikan, dalam tahun 2022 pemerintah pusat hanya melakukan pengadaan PPPK, sedangkan CPNS masih belum ada.
“Pemerintah pusat bermaksud untuk pengadaan PPPK Tahun ini adalah untuk mengakomodir tenaga non-ASN yang tersebar baik Pemerintah daerah maupun pusat,” jelasnya.
Sedangkan tenaga non-ASN di Kabupaten Tabalong saat ini berjumlah 3.366 orang, diantaranya 1.200 tenaga yang akan di outsourcing, yaitu tenaga kebersihan, keamanan dan pengemudi.
“Tiga jabatan ini oleh pemerintah pusat akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” tambahnya. (Dilah)
Editor: Abadi